Syarat & Ketentuan
Ketentuan penggunaan layanan.
Terakhir diperbarui · 11 April 2026
1. Para pihak
Syarat ini mengatur hubungan antara DGI Levner Consulting (SPPGkita) selaku penyedia layanan dan Anda — yayasan, SPPG, atau individu yang mengakses situs ini atau berlangganan layanan platform, konsultasi, maupun sertifikasi.
2. Layanan
Kami menyediakan tiga kategori layanan:
- Lisensi platform SPPGkita — perangkat lunak operasional harian. Platform dikembangkan oleh PT Haratech Galih Inovasi dan dilisensikan melalui SPPGkita.
- Konsultasi kepatuhan BGN — pendampingan persiapan audit Badan Gizi Nasional.
- Sertifikasi keamanan pangan — pendampingan HACCP, SNI ISO 22000, dan Halal MUI.
3. Pendaftaran & akses
Akses ke platform bersifat hanya melalui undangan. Admin utama yayasan bertanggung jawab atas akun yang diterbitkan untuk operator dapurnya, termasuk menjaga kerahasiaan kredensial.
4. Kewajiban pelanggan
- Menggunakan layanan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
- Menjamin akurasi data operasional yang diinput ke platform.
- Tidak menyalahgunakan API atau mencoba membalikkan rekayasa sistem.
- Tidak berbagi akun dengan pihak ketiga di luar tim yayasan.
5. Biaya & pembayaran
Biaya berlangganan platform, konsultasi, dan sertifikasi dituangkan dalam perjanjian terpisah. Pembayaran dilakukan melalui transfer bank atau metode lain yang disepakati.
6. Kekayaan intelektual
Seluruh hak kekayaan intelektual atas platform SPPGkita tetap menjadi milik PT Haratech Galih Inovasi. Lisensi yang diberikan bersifat non-eksklusif, tidak dapat dipindahtangankan, dan berlaku selama masa berlangganan aktif.
7. Batasan tanggung jawab
SPPGkita menyediakan layanan dengan upaya terbaik. Kami tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung akibat penggunaan platform, termasuk namun tidak terbatas pada keputusan audit BGN yang diambil oleh pihak ketiga.
8. Pengakhiran
Perjanjian dapat diakhiri oleh kedua belah pihak dengan pemberitahuan tertulis 30 hari sebelumnya. Pelanggaran berat dapat mengakibatkan pengakhiran seketika.
9. Hukum yang berlaku
Ketentuan ini tunduk pada hukum Republik Indonesia. Sengketa diselesaikan secara musyawarah terlebih dahulu, dan apabila tidak tercapai kesepakatan, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
10. Kontak
Pertanyaan seputar ketentuan ini dapat disampaikan melalui WhatsApp +62 851-2156-2730.
